Kejati Sulsel Lakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar

    Kejati Sulsel  Lakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar
    Kejati Sulsel Lakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar

    KEJATI SULSEL MELAKUKAN PENYIDIKAN B

    MAKASSAR - Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati SulSel telah merampungkan kegiatan Penyelidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan 4 (empat) pekerjaan / proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR tahun 2019 – 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : PRINT–859/P.4/Fd.1/09/2023 tanggal 17 September 2023. Setelah menemukan adanya peristiwa pidana selanjutnya penanganan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap Penyidikan untuk melakukan kegiatan pengumpulan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggungjawab secara pidana menyebabkan Kerugian Keuangan Negara.

    Adapun peristiwa pidana yang ditemukan yaitu serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh oknum pegawai PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR bersama-sama dengan pihak dari perusahaan yang menjalin kontrak / perjanjian dengan PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR, yakni PT. INOVASI GLOBAL SOLUSINDO, PT. CAHAYA SAKSI dan PT. BASISTA TEAMWORK, telah melakukan managerial Fraud dan Concealment pada pelaksanaan proyek antara lain 1). Melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan AD/ART PT. SURVEYOR INDONESIA yaitu Financing, 2). Adanya piutang macet , 3). Melakukan pengadaan barang dan jasa fiktif berupa sewa mess dan kendaraan untuk keperluan operasional, 4). Melakukan penggajian personil fiktif untuk keperluan operasional. Akibat perbuatan oknum pegawai PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR bersama-sama dengan pihak dari perusahaan yang menjalin kontrak / perjanjian dengan PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR diduga merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 20.000.000.000, - (dua puluh milyar rupiah)

    Bahwa perbuatan oknum cabang PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR bersama-sama dengan beberapa pegawai PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR serta pihak-pihak yang menjalin kontrak/perjanjian dengan PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR telah mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi yang disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam :

    PRIMAIR : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.

    SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP. 

    Sumber: Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi SulSel

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Musibah Kebakaran di Desa Parenreng, Direktur...

    Artikel Berikutnya

    Warga Desa Bowong Cindea Pagi Hari Sibuk...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    BPJS Ketenagakerjaan dan KPU Pangkep Jalin Kerjasama Lindungi Badan Adhoc Pilkada
    Bupati MYL Saksikan Lomba Pengucapan Panca Prasetya KORPRI di Pangkep
    Polsek Liukang Tangaya Ikuti Arahan Strategis Kapolri Melalui Zoom Meeting di Polres Pangkep
    Bhabinkamtibmas Desa Malaka Dampingi Warga Sulap Lahan Tidur Jadi Produktif untuk Dukung Ketahanan Pangan
    Cuaca Buruk, Kanit Binmas Polsek Liukang Tupabbiring Himbau Nahkoda Kapal Penumpang Waspada Berlayar 
    Hari Kebangkitan Nasional ke 116, Direktur Utama PT Semen Tonasa: Momen Bersejarah Ingatkan Kita Pentingnya Persatuan dan Semangat Kebangsaan
    Peduli Pendidikan, UPZ PT Semen Tonasa Serahkan Bantuan Perlengkapan Sekolah di SDN 23 Lereng Gunung Bonti Balocci
    Bhabinkamtibmas Desa Malaka Dampingi Warga Sulap Lahan Tidur Jadi Produktif untuk Dukung Ketahanan Pangan
    Polsek Liukang Tangaya Ikuti Arahan Strategis Kapolri Melalui Zoom Meeting di Polres Pangkep
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tupabbiring Bripka Arwin Ajak Masyarakat Agar Sama - Sama Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Tekankan Cegah Praktik Pungli Di Kalangan Warga Pulau Poleonro
    Tingkatkan Sinergitas, TNI-Polri dan Pemda  Pangkep Gelar Senam Bersama
    Dari Sulsel Untuk Nusantara, Jaksa Agung  ST Burhanuddin Beri Apresiasi Acara CNN Indonesia Award 2024 di Hotel  Claro  Makassar
    Patroli Blue Light, Polsek Bungoro Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas
    Patroli Malam, Personil Polsek Bungoro Sambangi Pemuda Ajak Jaga Kamtibmas 
    Cuaca Ekstrim, Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Ingatkan Masyarakat  Hati- Hati Berlayar
    Polri Peduli Wilayah Terpencil,  Bhabinkamtibmas Liukang Tangaya Bripka Amrullah Beri Sembako Sejumlah Warga Kurang Mampu di Pulau Sailus 

    Ikuti Kami