Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Makassar, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Sita Uang Rp 1,5 Milyar

    Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Makassar, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Sita Uang  Rp 1,5  Milyar
    Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Makassar, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Sita Uang Rp 1, 5 Milyar

    MAKASSAR - Dalam pelaksanaan Siaran Pers Nomor : PR - 87/P.4.3.6/M.6.3/Kph.3/04/2023. Penyidik Pidsus Kejati Sulsel menyita uang Rp. 1, 5 M dalam perkara 

    Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017 sampai 2019.

    Pada hari ini Senin tanggal 17 April 2023, Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa 3 (tiga) orang saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka HYL dan IA dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018.

    Adapun 3 (tiga) orang saksi yang diperiksa sebagai berikut:

    SR (Wakil Walikota Makassar Tahun 2014-2019)

    AY (Plt. Direktur Umum PERUMDA Air Minum Kota Makassar)

    W (Plt. Direktur Teknik PERUMDA Air Minum Kota Makassar)

    Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan laanjutan terhadap saksi-saksi guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada PERUMDA Air Minum Kota Makassar yang melibatkan tersangka HYL dan IA.

    Selain itu penyidik Pidsus juga telah memeriksa 3 (tiga) orang saksi yaitu :

    Saksi inisial AA telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018 Rp. 500.000.000, - (Lima Ratus Juta Rupiah) 

    Saksi inisial HA telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018 Rp. 407.370.353, - (Empat Ratus Tujuh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah)

    Saksi inisial TP telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018 Rp. 267.237.774, - ( Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah)

    Total uang yang disita dari ketiga orang saksi inisial AA, inisial HA, Inisial TP yaitu Rp. 1.587.612.000, - (Satu Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Dua belas Ribu Rupiah). (sumber KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSELSOETARMI, S.H., MH / Herman Djide, )

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Siaran Pers, Tim Tabur Intelijen Kejati...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Kalmas Laksanakan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Respon Cepat, Kasat Lantas Polrestabes Makassar : Pak Ogah yang Resahkan Masyarakat Diamankan
    Tim Voli Putra Putri Polda Jatim Raih Tiket Babak Final di Kapolri Cup 2024
    Polri Pernah Mendapatkan Anugrah Sakanti Yana Utama dari Presiden RI, Ini Sejarahnya 
    Kepedulian Presiden RI Jokowi : Kesetaraan Bagi Kaum Rentan Khususnya Disabiltas Dalam Rekrutmen Polri 

    Ikuti Kami